Equatortv, Pontianak: Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melakukan pemusnahan barang bukti dari 101 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 24 Juni 2025, di halaman Kantor Kejari Pontianak, Jalan KH. A. Dahlan, Kecamatan Pontianak Kota.
Acara pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PA PBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan, yang menyampaikan bahwa barang bukti berasal dari berbagai jenis tindak pidana, dengan dominasi kuat pada perkara narkotika.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini terdiri dari 19 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), 22 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), satu perkara Tindak Pidana Kepabeanan, serta 59 perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya,” ujar Samuel dalam keterangannya kepada awak media.
Dalam pemusnahan tersebut, sejumlah barang bukti narkotika turut dihancurkan, di antaranya sabu seberat sekitar 33,98 gram, ekstasi 5,35 gram, serta ganja 32,81 gram. Barang-barang bukti tersebut merupakan hasil penyisihan dari berkas perkara tahap II dan telah mendapat amar putusan dari pengadilan untuk dimusnahkan.
“Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode, sesuai jenisnya. Untuk benda-benda seperti pakaian, dimusnahkan dengan cara dibakar. Ini semua dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali,” tegas Samuel.
Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas Kejari Pontianak kepada publik dalam rangka menegakkan hukum secara konsisten. Kejari berharap upaya ini memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, khususnya di bidang narkotika yang semakin marak dan mengancam generasi muda.
Dalam suasana hangat namun serius, aparat penegak hukum, pihak kepolisian, serta beberapa perwakilan instansi terkait turut hadir menyaksikan proses pemusnahan yang berlangsung dengan tertib dan aman.
Tim Liputan : Wahyu Aulia












