Equatortv, Kubu Raya: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat kembali menyambangi gudang oli yang diduga kuat menjadi pusat penyimpanan dan distribusi oli palsu di Komplek Pergudangan Ekstra Joss, Blok B6, B7, dan D6, Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya, pada Kamis (26/06/2025).
Kegiatan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan tim gabungan pada Jumat, 20 Juni 2025. Penggerebekan awal dilakukan oleh tim yang terdiri dari Intelijen Kejati, BAIS, Intelmob, Ditreskrimsus Polda Kalbar, serta didukung oleh Satreskrim Polresta Pontianak.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan tumpukan oli dalam berbagai merek yang diduga palsu dan tidak memenuhi standar kualitas. Sejumlah produk disinyalir telah beredar luas di pasaran dan berpotensi merugikan konsumen serta produsen asli, khususnya PT Pertamina Lubricants.
Pihak Pertamina secara resmi melaporkan kasus ini ke pihak berwenang. Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/193/VI/2025/SPKT/POLDA KALBAR tertanggal 21 Juni 2025 menyebutkan dugaan tindak pidana terkait pelanggaran merek dan perlindungan konsumen. Laporan ini diajukan oleh Banan Prasetya yang menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejati Kalbar.
Menyikapi laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Kalbar segera melakukan penyegelan gudang dengan garis polisi sejak Minggu, 22 Juni 2025, untuk menjaga keutuhan barang bukti dan lokasi sebelum proses penyidikan mendalam dilakukan.
Hari ini, penyidik kembali turun ke lokasi untuk melanjutkan olah TKP. Fokus kegiatan ini adalah melakukan pencatatan rinci terhadap seluruh barang bukti oli yang ditemukan di gudang. Identifikasi mencakup jenis, merek, jumlah, dan kemasan oli. Penyidik juga memilah produk yang dicurigai palsu dari yang asli, jika ditemukan.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno menjelaskan bahwa proses hukum sedang berlangsung secara profesional.
“Polda Kalimantan Barat telah menerbitkan laporan resmi dan kini tengah melakukan pendalaman, identifikasi, serta pengujian laboratorium terhadap sampel oli yang disita,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan atau membeli produk oli yang mencurigakan agar segera melapor ke Polda Kalbar.
“Kami terbuka terhadap laporan masyarakat dan berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Kombes Bayu.
Kasus peredaran oli palsu ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan konsumen, kepercayaan publik, dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. Polisi kini menelusuri jalur distribusi dan kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik praktik ilegal tersebut.
Proses penyidikan terus berjalan dan publik diimbau untuk tetap waspada terhadap produk pelumas yang tidak resmi atau tidak memiliki izin edar dari produsen sah. Polda Kalbar memastikan akan mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas demi menjamin perlindungan konsumen dan menegakkan hukum.
Tim Liputan Wahyu Aulia