Pontianak – equatortv.co.id, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak memastikan bahwa satu dari lima bayi asal Kalimantan Barat yang disebut dalam pengungkapan kasus perdagangan orang di Jawa Barat, ternyata memiliki dokumen keimigrasian yang sah berupa paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak, Sam Fernando saat ditemui tim Equatortv pada Rabu 16 Juli 2025, mengatakan bahwa dokumen saat pembuatan paspor itu sah dan tidak ada tanda mencurigakan saat sesi wawancara pembuatan paspor.
Ia menjelaskan, Bayi dan ibunya diketahui berasal dari Kabupaten Kubu Raya. Namun, Sam Fernando menyatakan bahwa identitas mereka tidak dapat diungkap lebih lanjut atas permintaan Polda Jawa Barat.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang lintas negara yang melibatkan enam bayi. Bayi-bayi ini hendak dikirim ke Singapura dengan harga jual mencapai enam belas juta rupiah per anak.
Bayi-bayi malang itu kini dalam perawatan di RS Sartika Asih Bandung dan berada di bawah perlindungan Polda Jabar. Polisi juga menangkap 12 tersangka perempuan, yang berperan mulai dari perekrut ibu hamil hingga pembuat dokumen palsu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kini menggandeng Interpol untuk menelusuri jejak jaringan TPPO internasional ini dan memastikan apakah ada bayi lain yang telah dikirim ke luar negeri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sindikat perempuan yang memanfaatkan celah dalam sistem administrasi untuk mengirim bayi ke luar negeri. Pihak Imigrasi menegaskan komitmen mereka dalam mendukung upaya penegakan hukum serta memperketat pengawasan dokumen keimigrasian.
Dari Pontianak, Kalimantan Barat, Wahyu Aulia, Equatortv, Melaporkan.












